PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1984 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN GAS NEGARA (PGN)...
Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah ikut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya serta meningkatkan ketahanan nasional dengan mengusahakan dan mengembangkan produksi, penyediaan, penyaluran dan distribusi gas dan hasil sampingannya serta jasa yang bersangkutan dengan usahanya untuk kepentingan masyarakat.
