Pasal 4
BAB 3 — PAKAIAN ATRIBUT DAN PERANGKAT KELENGKAPAN PERSIDANGAN
(1) Selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim, penuntut umum, panitera dan penasehat hukum, menggunakan pakaian sebagaimana diatur dalam pasal ini. (2) Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam.
(3) Perbedaan toga bagi hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum adalah dalam ukuran dan warna dari simare dan bef. (4) Pakaian bagi panitera dalam persidangan adalah jas berwarna hitam, kemeja putih dan dasi hitam. (5) Hal yang berhubungan dengan ukuran dan warna dari simare dan bef sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta kelengkapan pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Menteri. (6) Selain memakai pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hakim dan penuntut umum memakai atribut. (7) Atribut sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
