PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 3
BAB 2 — SYARAT KEPANGKATAN DAN PENGANGKATAN PENYIDIK
(1) Penyidik pembantu adalah : a. Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat Sersan Dua Polisi; b. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda (Golongan 11/a) atau yang disamakan dengan itu. (2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b diangkat oleh Kepala Kepolisian Republik INDONESIA atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing. (3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
