PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 26
BAB 9 — RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
(1) Di tiap Ibukota Kabupaten/Kotamadya dibentuk RUPBASAN oleh Menteri. (2) Apabila dipandang perlu Menteri dapat membentuk RUPBASAN di luar tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang merupakan cabang RUPBASAN. (3) Kepala Cabang RUPBASAN diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
