PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 25
BAB 8 — RUMAH TAHANAN NEGARA
(1) Pejabat dan pegawai RUTAN dalam melakukan tugasnya memakai pakaian dinas seragam. (2) Bentuk dan warna pakaian dinas seragam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serta perlengkapannya diatur lebih lanjut oleh Menteri.
(3) Pejabat atau pegawai tertentu RUTAN dalam melakukan tugasnya dapat dipersenjatai dengan senjata api laras panjang atau senjata api genggam atas izin Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
