PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 22
BAB 8 — RUMAH TAHANAN NEGARA
(1) RUTAN dipimpin oleh Kepala RUTAN yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Dalam melakukan tugasnya Kepala RUTAN dibantu oleh Wakil Kepala.
