PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 21
BAB 8 — RUMAH TAHANAN NEGARA
(1) RUTAN dikelola oleh Departemen Kehakiman. (2) Tanggung jawab juridis atas tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaan. (3) Tanggung jawab secara fisik atas tahanan ada pada Kepala RUTAN. (4) Tanggung jawab atas perawatan kesehatan tahanan ada pada dokter yang ditunjuk oleh Menteri.
