PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 11
BAB 4 — GANTI KERUGIAN
(1) Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Tata cara pembayaran ganti kerugian diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
