PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Pasal 10
BAB 4 — GANTI KERUGIAN
(1) Petikan penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan diucapkan. (2) Salinan penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik dan Direktorat Jenderal Anggaran dalam hal ini Kantor Perbendaharaan Negara setempat.
