Pasal 3
(1) Dalam hal penerima tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d PERATURAN PEMERINTAH ini meninggal dunia sebelum berakhirnya masa pemberian tunjangan penghargaan, maka kepada isteri/suaminya yang sah diberikan tunjangan penghargaan selama sisa masa pemberian tunjangan penghargaan yang telah ditetapkan untuk almarhum/almarhumah yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari tunjangan penghargaan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan penghargaan adalah isteri yang pertama, yaitu isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
