Pasal 2
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini diberikan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1969.
(2) Besarnya tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan huruf d PERATURAN PEMERINTAH ini adalah 40% (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir setiap bulan, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Di atas pensiun pokok dan tunjangan pcnghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan yang berlaku bagi penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil. (4) Tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, diberikan kepada yang bersangkutan selama masa kerja yang pernah dimiliki oleh yang bersangkutan pada waktu diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan ketentuan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
