PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembentukan fakultas baru pada suatu universitas/institut negeri ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN berdasarkan pertimbangan/usul dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Jurusan dan laboratorium/Studio yang sudah ada atau yang akan dibentuk ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
