PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Fakultas yang telah dibentuk pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dan tidak merupakan pengembangan dari Fakultas sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 3, huruf c angka 2 dan angka 3, serta huruf d angkat 1, angka 5, angka 7 dan angka 8 dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai suatu fakultas.
