PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1973 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR TERNAK
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Negara Fajar Ternak setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Semua kekayaan Perusahaan Negara Fajar Ternak setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.