Pasal 2
(1). Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perdagangan selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta seorang wakil dari Perusahaan Negara Fajar Ternak masing-masing selaku Anggota. (2). Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. (3). Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara. Pasal 3 …
