PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN...
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1954.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ONG ENG DIE
Diundangkan Pada tanggal 26 Maret 1954 MENTERI AGAMA,
MENTERI KEHAKIMAN,
K. H. MASJKUR
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 46 TAHUN 1954
