PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN...
Pasal 6
(1) Pungutan kembali uang persekot dilakukan data enam angsuran dengan memotong gaji pegawai yang bersangkutan tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan sesudah bulan persekot tadi dibayarkan. (2) Apabila pegawai diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau berhubung dengan sesuatu hal tidak menerima gaji/penghasilan atau meninggal dunia, maka (sisa) persekot dapat segera ditagih sekaligus dari yang bersangkutan atau ahliwarisnya.
