PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG LAPANG KERJA, SUSUNAN,...
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 16 Desember 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 16 Desember 1949 Sekretaris Negara,
Menteri Penerangan, ttd.
ttd. A.G. PRINGGODIGDO
SAMSUDIN
