PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949 tentang PERATURAN TENTANG LAPANG KERJA, SUSUNAN,...
Pasal 5
Pembagian tugas kewajiban lebih lanjut untuk masing-masing seksi dari bagian/jawatan, tersebut dalam pasal 4, dan untuk cabang-cabang Kementrian Penerangan dari Jawatan Penerangan Propinsi sampai ke Jawatan Penerangan Kecamatan, diatur oleh Menteri Penerangan.
Berlakunya Peraturan
