Pasal 38
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) Gubernur dan bupati/u'a1i kota sesuai dengan
kervenarrgannva menyllsi-ln dan melaksanakan RPPLIJ.
(2) Ketentuan mengenai penlmsullan RPPLH nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasai 36 bcrlaku secara mutatis rnutandis terhadap penyusunan RPPLH provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Dalam hai suatu wilayah administratif beri.rda dalam satu
Ekoregion bc'rdasarkan hasil skenario rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 1 ayat (5), perumusan dan pelaksanaan RPPLH dilakukan melalui konsultasi oleh:
- Menteri, untuk lintas provinsi; dan
- gubernur, untuk lintas kabupaten/kota. (21 (4) I(onsultasi sebagaimana iiimaksud pada ayat dilakr,rkan untuk memastikan RPPLH dalam satu w'ilayah Ekoregion dilaksanakan secara terintegrasi dalam setiap tingkatan RPPLI-I.
(5) Pelaksanaan secara terintcgrasi sebagaimatra dimaksr-rd
pada ayat (3) dilakukan clalam bentuk kerja sarnzr antarpemerintah daerah yang Lrerada dalam satu u'ilayah Ekoregion.
(6) Tata cara k.erja sama antarpemerintah claerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentltan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39...
SK No254519A
PRESIDEN
-'20 -
