PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 37
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) RPPLH nasioneLl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dan Pasal 36 ditetapkar-r dengan Peraturan Pemerintah ini. ( 1) (2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ay'at tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Keempat Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungarr Hidup Provinsi dan Kabupaten,/ Kota
