PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perencanaan Perlindungan dan Pengeblaan l,ingkungan Hidup diselenggarakan melalui tahapan:
- inventarisasi Lingkungan Hidup;
- penetapan w'ilalrah Ekoregion; dan
- penyusunan RPPLH.
