PP
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 9
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan
berupa:
- pasir laut; dan/atau
- material sedimen lain berupa lumpur. (21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
- reklamasi di dalam negeri;
- pembangunan infrastruktur pemerintah;
- pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
- ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. (41 Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 merupakan kewajiban Pelaku Usaha.
