PP
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolahn Hasil Sedimentasi di Laut dikecualikan pada:
- daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus;
- wilayah izin usaha pertambangan;
- alur pelayaran; dan
- zot:,a inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruangdanlatau rencana zonasi.
(2) Pengelolaan. . .
SK No 170904 A
FRESIDEN
(21 Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada zona inti kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh unit organisasi pengelola kawasan konservasi sesuai dengan kewenangan.
