Pasal 21
BAB 5 — PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI
(1) Pelaku Usaha yang memiliki Izin Pemanfaatan Pasir Laut
wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri setiap 3 (tiga) bulan sejak Pelaku Usaha memulai kegiatan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di t aut;
- kapal isap darrr/atan kapal pengangftut Hasil Sedimentasi di Laut yang digunakan;
- waktu Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut;
- negara
SK No 170790 A
PRESIDEN
-t6-
- negara atau tu-iuan penempatan; dan
- realisasi pembayaran PNBP dan pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut dan Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) dapat mendelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
(6) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat menjadi bahan evaluasi terhadap Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
(7) Tata cara pelaksanaan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur tlengan Peraturan Menteri.
PENGAWASAN
Pasal22
(1) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan l^n
Pemanfaatan Pasir Laut dilakukan dalam rangka menjaga daya dukung ekosistem pesisir dan laut, keterpeliharaan ekosistem pesisir dan laut, fungsi alur, dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Pengawasan
SK No 170791 A
FRESIDEN
-t7-
(3) Pengawasan yang dilakukan sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang telah diterbitkan.
(4) Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan lzin
Pemanfaatan Pasir Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian.
