PP
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 20
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Pelaku Usaha yang memiliki lzin Pemanfaatan Pasir Laut
wajib membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. (21 Selain membayar PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha wajib membayar pungutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan PNBP
diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan rlrllsan pemerintahan di bidang keuangan negara.
