PP
PENGELOLAAN HASIL SEDIMENTASI DI LAUT
Pasal 12
BAB 4 — PEMANFAATAN
(1) Dalam rangka pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 dan ayat (5), Pelaku Usaha wajib:
- melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan; dan
- menerima Petugas Pemantau di atas kapal.
(2) Laporan
SK No 170910 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.
(3) Petugas Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b bertugas memastikan:
- lokasi dan volume Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut; dan
- tujuan sementara danlatau tujuan akhir penempatan material Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut. (41 Laporan realisasi volume pengangkutan dan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilaksanakan setiap 7 (tujuh) Hari melalui e-logbook pengangkutan Hasil Sedimentasi di Laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan realisasi volume
pengangkutan dan penempatan diatur dengan Peraturan Nienteri.
