Pasal 2
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) kecuali huruf c, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, berupa:
bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian untuk mineral logam dan batubara;
jasa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi yang dilakukan dalam bentuk kerja sama dengan pihak lain;
bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban kontraktor minyak dan gas bumi;
kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk mineral logam dan batubara;
biaya sanggah dalam rangka melakukan sanggahan banding pelelangan wilayah kerja panas bumi;
jasa penyelenggaraan pelatihan energi dan sumber daya mineral sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pelatihan energi dan sumber daya mineral;
Jasa ...
SK No 135328 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jasa penyelenggaraan pelatihan bidang tambang bawah tanah sesuai kebutuhan pengguna jasa berdasarkan perjanjian kerja sama pendidikan dan pelatihan energi dan sumber daya mineral;
- jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan III/pelatihan kepemimpinan administrator metode tatap muka;
- jasa penyelenggaraan pelatihan kepemimpinan IV /pelatihan kepemimpinan pengawas metode tatap muka; J. jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II clan golongan III metode tatap muka;
- jasa penyelenggaraan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil golongan II dan golongan III metode blended learning maupun distance learning;
- kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) senilai:
- sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan tidak diajukan pengalihannya ke wilayah terbuka;
- sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dan sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan dimaksud tidak mendapatkan persetujuan untuk dialihkan ke wilayah terbuka; atau
- sisa nilai komitmen pasti yang tidak dilaksanakan sesuai persetujuan pengalihan ke wilayah terbuka;
denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan;
denda subsektor minyak dan gas bumi;
denda ...
SK No 124662 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- denda subsektor panas bumi;
- denda subsektor ketenagalistrikan;
- jaminan kesungguhan lelang atau penawaran prioritas wilayah izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara dalam hal peserta lelang yang telah lolos prakualifikasi, namun tidak memasukkan surat penawaran harga atau peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang lelang tidak mengajukan permohonan izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus;
- jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi mineral logam, mineral bukan logam, batuan dan batubara dalam hal pemegang izin usaha pertambangan atau 1zm usaha pertambangan khusus tidak melaksanakan kegiatan eksplorasi;
- jaminan lelang dari peserta lelang yang mengundurkan diri dari proses pelelangan w1layah kerja panas bumi;
- jaminan lelang dari pemenang lelang yang tidak memenuhi kewajiban menempatkan komitmen eksplorasi dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja panas bumi;
- komitmen eksplorasi dari pemegang izin panas bumi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin panas bumi diterbitkan; dan
- komitmen eksplorasi dari pihak lain yang diberikan penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi yang tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penugasan surve1 pendahuluan dan eksplorasi diberikan.
(2) Bagian ...
SK No 124663 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari
keuntungan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada pemegang 1zm usaha pertambangan khusus dan izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sejak berproduksi.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Besaran kompensasi data informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar hasil lelang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sampai dengan huruf k mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama
(terminasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada kontraktor yang tidak menyelesaikan komitmen pasti.
(7) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dan huruf m sampai dengan huruf v ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal3
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin
Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah batubara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), terhadap volume batubara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(2) Ketentuan ...
SK No 124664 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK JNDONESIA
(2) Ketentuan mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah
Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti
sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri
Keuangan.
Pasal4
Biaya akomodasi, konsumsi, dan/ atau transportasi terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7 ...
SK No 124665 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK JNDONESIA
