Pasal 1
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) ...
SK No 135269 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "tarif' dalam ketentuan ini merupakan tarif batas tertinggi. Ayat (3) Cukup jelas-;
Pasa.l 2 Ayat(l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pengelola data hasil kegiatan:
- eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi;
- survei umum bidang minyak dan gas bumi;
- studi bersama/evaluasi bersama; dan/atau
- peningkatan kualltas data. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
Huruf j ...
SK No 124680 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf 1 Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi atau eksploitasi merupakan bentuk sanksi atas tidak terlaksananya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak diperhitungkan denda atas kewajiban tersebut. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Huruf p Cukup jelas. Huruf q Cukup jelas. Huruf r Cukup jelas. Huruf s Cukup jelas. Huruf t Cukup jelas. Huruf u Cukup jelas. Huruf v Cukup jelas.
Ayat (2) ...
SK No 124681 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat l4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti merupakan bentuk sanksi akibat tidak dilaksanakannya komitmen pasti secara keseluruhan, sehingga tidak dikenakan sanksi administratif kembali berupa denda keterlambatan atas kewajiban dimaksud. Ayat (7) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang- undangan mengenai cipta kerja.
