PP
the Organization of the
Pasal 60
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan
Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan.
(2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) merupakan instansi pemerintah
yang memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih Tanaman Perkebunan.
(3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh gubernur.
(4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat
melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk.
(5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang diterbitkan gubernur ditembuskan kepada
Menteri.
