PP
the Organization of the
Pasal 59
BAB 2 — ### SUBSEKTOR PERKEBUNAN
(1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan Oleh perorangan, badan hukum, atau instansi
pemerintah.
(2) Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
memiliki dan/atau menguasai Benih Sumber;
memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman; dan
memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan.
(3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang tidak memiliki dan/atau menguasai
Benih Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber.
