PP
the Organization of the
Pasal 211
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pengujian Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dilakukan oleh laboratorium veteriner
yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pengujian Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar yang
ditetapkan dalam Farmakope Obat Hewan Indonesia (FOHI) atau rujukan/acuan/kompendium resmi yang sejenis yang diakui secara internasional.
(3) Setiap Obat Hewan yang telah memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan dapat diuji kembali mutu
dan keamanannya setiap waktu.
(4) Obat Hewan yang telah lulus penilaian kelayakan dokumen dan pengujian Obat Hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 209 diterbitkan Nomor Pendaftaran Obat Hewan oleh Menteri.
