PP
the Organization of the
Pasal 210
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Penilaian kelayakan dokumen Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dilakukan oleh
otoritas veteriner kesehatan Hewan.
(2) Penilaian kelayakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan penilaian
oleh Panitia Penilai Obat Hewan dan/atau Komisi Obat Hewan.
(3) Dalam hal Obat Hewan berasal dari PRG, Obat Hewan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang keamanan hayati.
