Pasal 208
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang mengedarkan Obat Hewan wajib memiliki Nomor Pendaftaran Obat
Hewan.
(2) Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha
Obat Hewan wajib mengajukan Perizinan Berusaha pendaftaran Obat Hewan.
(3) Perizinan Berusaha pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
pendaftaran baru;
pendaftaran ulang;
persetujuan perubahan Nomor Pendaftaran Obat Hewan;
persetujuan pengalihan Nomor Pendaftaran Obat Hewan; dan
persetujuan penggunaan darurat Obat Hewan.
(4) Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi ketentuan dan persyaratan keamanan khasiat, dan mutu Obat Hewan.
62 / 97
