PP
the Organization of the
Pasal 149
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum diprioritaskan bagi budi daya ternak skala kecil.
(2) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
bupati/wali kota sesuai dengan ketersediaan lahan di wilayahnya.
(3) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyediakan Kawasan Penggembalaan
Umum harus mempertimbangkan:
status kepemilikan dan penguasaan lahan;
perolehan lahan; dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(4) Budi daya ternak skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
