Pasal 148
BAB 6 — ### SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
(1) Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penetapan Iahan sebagai Kawasan
Penggembalaan Umum.
(2) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
penghasil tumbuhan Pakan;
tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;
tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau
tempat/objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa Iahan dari:
area penggembalaan;
Iahan bekas tambang;
hutan produksi yang dapat dikonversi; atau
Iahan Perkebunan yang tidak diusahakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) hamparan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah
46 / 97
kabupaten/kota.
Paragraf 2
Penyediaan
