PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 52
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat dalam penJrusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan mekanisme:
- pemberian masukan berupa informasi dan data dalam persiapan pen5rusunan rencana rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- pengajuan usulan berkaitan metode dan teknik rehabilitasi dan Reklamasi Hutan;
- pengidentifikasian potensi dan masalah pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; danf atau
- kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam membantu pelaksanaan rehabilitasi dan Reklamasi Hutan.
