PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jel,as.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4...
PRESIDEN
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "pengalihan" adalah pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/ lembaga. .ketentuan Yang dimaksud dengan peraturan penrndang- undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembubaran LNS. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
PRESIDEN
I,AMPIRAN P_qBAIrB4rt PEMERTITTAH REPUBLTK TNDONESTA
- TEryI4N-G PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA- - B4-r4rrr TAHTTN ANGGARAN ,0 i 7-KEPADA EIU_BrNA1I D_4N pEGAwAr NoN pEcAwer-npcpnr-- srprl pADA LEMBAGA woNsmuxrURAL- --- -
TUNJANGTNERTM{ilNO. URAIAN (Rnl 1 Pimpinan/Anegota LNS
- Ketua/Kepala 5.040.000.00
- Wakil Ketua/Kepala 4.750.O00.00
- Sekretaris 4.500.000.00
- Anggota 4.500.000.00 2 Pegawai non PNS yang menduduki jabatan struktural
- setara eselon I 4.713.800.00
- setara eselon II. 4.250.600.00
- setara eselon III 4.078.100.00
- setara eselon IV 3.994.000.00
3 Pegawai Peliaksana non PNS
- Pendidikan SD/SMP/sederajat
- masa k da s.d. 10 tahun 1.674.000.00
- masa kerja diatas 10 tatrun s.d. 20 tahun 1.955.000.00
- masa keda diatas 20 tahun 2.283.000.00
- lqndidikan SMA/Dl/sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahun 2.081.000.00
- masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun 2.430.000.00
- masa kerja diatas 20 tahun 2.838.000.00 iii. Pendidikan DII/ DIII/ sederajat
- masa kerja s.d. 10 tahpn 2.26L.OAO.OO
- masa kerja diataq 1O tahun s.d. 20 tahun 2.640.000.o0
- masa kerja diatas 20 tahun 3.083.000.o0 iv. Pendidikan S 1 /D-IV/sederajat
- masa Berja s.d. 10 tatrun 2.696.000.00
- masa kerja diatas l0 tahun s.d. 20 tatrun 3.148.000.00
- !n4!q kerja diatas 20 tahun 3.676.000.00 v. Pendidikan S2/S3/seder4iat
- masa kerja s.d. 1O tahun 2.810.000.o0
- masa kerja diatas 1O tahun s.d. 20 tahun 3.281.OOO.OO
- masa kerja diatas 20 tahun 3.831.000.00
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang po[tik, Hukum, d.an
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dalam menyambut hari raya keagamaan, maka perlu memberikan tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstrulchrral; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 20L6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlZ, perlu menerqpkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2OlZ Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada lembaga Nonstrukhrral;
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrgggarat 2OlZ (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tarrbahan Lembara-n Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
MEMITTUSI(AN:. . .
PRES IDEN
