PP
PERUBATIAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I TAHUN 2013
Pasal 136
AYat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "keluarga^" adalah suami/istri dari perkawinan yang sah dari eks wa.rga. negara Indonesia dan anak-anak dari eks warga negana berusia 18 (derapan beras) ls:l"ffi ffir-Hffi. Ayat (5) Ctkup jelas. o'"t!uL*or","".
Angka 3
