PERUBATIAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I TAHUN 2013
Pasal 111
Cukup jelas. Angla2
Pasal 136
AYat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "keluarga^" adalah suami/istri dari perkawinan yang sah dari eks wa.rga. negara Indonesia dan anak-anak dari eks warga negana berusia 18 (derapan beras) ls:l"ffi ffir-Hffi. Ayat (5) Ctkup jelas. o'"t!uL*or","".
Angka 3
Pasal 253A
Cukupjetras. Pasal II Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk berupa negara Indonesia dan keluarganya perpanjangan Izin Tinggal kunjungan serta untuk memenuhi dinamika yang berkembang di dunia internasional terkait dengan penambahan jangka waktu Visa kunjungan bagi Orang Asing, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; sebagaimana b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20lL tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang feimigrasian (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5409);
