PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun
Pokok Purnawirawan, Warakawuri/duda, Tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
