PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI/DUDA,
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013, pensiun pokok
purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak
yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua
Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III,
Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
