PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 15
(1) Besarnya sanksi administrasi berupa denda yang
dinyatakan dalam kelipatan minimum sampai dengan maksimum dari nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf e, dilaksanakan berdasarkan berapa
kali pelanggaran dilakukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
untuk Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (3),
Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (2a), dan Pasal 32 ayat (2)
Undang-Undang.
