PP
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
Pasal 14
Setiap orang atau pengangkut yang melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) Undang- Undang, pengenaan sanksi administrasi berupa denda ditetapkan dengan ketentuan apabila dalam 5 (lima) tahun terakhir:
- pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- pelanggaran dilakukan ketiga kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 5 (lima) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- pelanggaran dilakukan keempat kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 7 (tujuh) kali Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); atau
- pelanggaran dilakukan kelima kali atau lebih, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
www.peraturan.go.id
2009, No.49 10
