PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 9
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pengirim wajib memberikan kesempatan kepada Badan Pengawas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengangkutan.
