PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 8
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pengirim bertanggung jawab atas semua kerugian yang diderita Pengangkut dan atau pihak lain sebagai akibat dari tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
