PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Untuk mencapai tujuan keselamatan pengangkutan zat radioaktif, Pengirim dan Penerima harus menerapkan prinsip :
a. zat radioaktif tidak keluar dari wadahnya baik dalam kondisi pengangkutan normal maupun dalam kondisi kecelakaan;
b. paparan radiasi di luar bungkusan dalam batas aman;
c. bahan nuklir dalam pengangkutan harus tetap dalam kondisi subkritis; dan
d. panas yang ditimbulkan oleh zat radioaktif dapat dilepaskan secara
sempurna. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
