PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketentraman, dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terhadap harta benda dan lingkungan hidup selama pengangkutan zat radioaktif.
