PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 37
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, segala peraturan pelaksanaan yang lebih rendah dari PERATURAN PEMERINTAH ini yang mengatur mengenai keselamatan pengangkutan zat radioaktif dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
