PP
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2002 tentang KESELAMATAN PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Pasal 36
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
